Correct Article 1
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit seluruh anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam suatu tahun anggaran.
3. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja Daerah masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
4. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
7. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
10. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
11. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
12. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
13. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di INDONESIA dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Your Correction
