Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 huruf b diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: