Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Persyaratan calon Patubel untuk program Spesialisasi (Sp-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) Kedokteran atau kedokteran gigi dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah adalah III/b;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
(1a) Dalam hal program studi tertentu pada Perguruan Tinggi tertentu Persyaratan umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperbolehkan melebihi batas umur 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan dari Perguruan Tinggi.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
