Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama pendidikan. (2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening kas negara. (3) Bukti pembayaran melalui rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Patubel kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Your Correction