Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Calon Patubel yang memiliki prestasi Nasional atau Internasional dan mendapatkan medali emas, perak, atau perunggu, dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Kemhan.
(2) Calon Patubel yang memiliki prestasi Nasional atau Internasional dan mendapatkan medali emas, perak, atau perunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikuti persyaratan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2a) Calon Patubel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup melampirkan fotokopi piagam penghargaan sebagai syarat seleksi administrasi di Kemhan.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
