Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus sesuai dengan kurikulum masa studi di Perguruan Tinggi. (2) Masa studi di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan ketentuan: a. program Magister (Strata-2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester; atau b. program Sarjana (Strata-1), Spesialisasi (Sp-1), Subspesialisasi (Sp-2), dan program Doktor (Strata-3) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 33 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2 sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction