Correct Article 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemberhentian Tugas Belajar bagi Patubel karena tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Perguruan Tinggi.
(1a) Pemberhentian Tugas Belajar bagi Patubel karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b1 ditetapkan oleh Menteri.
(1b) Pemberhentian Tugas Belajar bagi Patubel karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b2 ditetapkan oleh Menteri (1c) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
