Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pemberhentian.
(2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. kepentingan dinas;
b. tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar;
b1. alasan kesehatan; dan b2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
