Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pemberhentian. (2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. kepentingan dinas; b. tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar; b1. alasan kesehatan; dan b2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction