Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Persyaratan calon Patubel untuk program Doktor (Strata- 3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempunyai ijazah program Magister (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. memiliki sisa masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/c;
d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-2 (S-2);
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
3. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
