PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsulbar menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan Pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsulbar dapat menyelenggarakan semester antara.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaran pendidikan dengan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi Unsulbar.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan Unsulbar dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(1) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsulbar dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unsulbar mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.
(2) Unsulbar mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki Unsulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsulbar.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsulbar.
(1) Unsulbar melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud ayat (2) melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(4) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penelitian di Unsulbar merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di Unsulbar meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unsulbar merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik Unsulbar dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional.
Pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsulbar memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridarma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsulbar dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsulbar.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(1) Kode etik Dosen kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsulbar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsulbar.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.