Correct Article 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Current Text
(1) Pengelolaan Unsulbar untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal, 3 dan pasal 4, berasaskan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mengemban nilai Malaqbiq.
(2) Nilai Malaqbiq yang dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Unsulbar yang berasal dari budaya Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi nilai-nilai sebagai berikut:
a. kebijaksanaan, yakni kepandaian dalam menggunakan akal-budi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan, bersamaan dengan pengintegrasian pikiran, perasaan, dan tingkah laku, serta adanya kemauan untuk mengevaluasi diri, dalam menilai dan MEMUTUSKAN suatu masalah, sehingga tercipta keharmonisan antara individu dan lingkungannya;
b. kejujuran, yakni sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong, tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana, serta dilandasi keluruhan budi, yang mencakup seluruh kegiatan akademik dan nonakademik;
c. keadilan, yakni memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non- diskriminatif bagi setiap orang dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, dan disabilitas;
d. keikhlasan, yakni sikap yang didasari ketulusan hati, murni hanya untuk melaksanakan kewajibannya kepada tuhannya, negaranya, keluarganya, lingkungannya, dan institusi tempatnya bekerja;
e. ketegasan, yakni kemampuan mengungkapkan pendapat, perasaan, sikap, dan hak secara jujur dari sudut pandang kebenaran dengan cara yang tidak melanggar hak orang lain;
f. kemuliaan, kemampuan untuk melakukan dan mengungkapkan sesuatu dengan dasar keluhuran budi, kehormatan, serta sikap yang terpuji; dan
g. kolaboratif, yakni kemampuan dan kemauan untuk menyatukan tenaga lintas sektor, lintas organisasi, maupun lintas negara yang dimanfaatkan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Your Correction
