Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsulbar. (2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsulbar.
Your Correction