Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Unsulbar adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian. 4. Statuta Unsulbar yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsulbar yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsulbar. 5. Senat Unsulbar yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Unsulbar. 6. Rektor adalah pemimpin Unsulbar. 7. Satuan Pengawas Internal Unsulbar yang selanjutnya disebut Satuan Pengawas Internal adalah organ yang dibentuk oleh Unsulbar sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 9. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan Unsulbar yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas. 10. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 11. Jurusan adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi. 12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi. 13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unsulbar. 14. Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan Unsulbar dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. 15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unsulbar. 16. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi Unsulbar.
Your Correction