Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction