Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa. (4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction