Correct Article 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Current Text
Unsulbar memiliki misi:
a. menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi;
c. memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudakan kehidupan Masyarakat yang Sejahtera dan berperadaban; dan.
d. membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
Your Correction
