Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan Pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsulbar dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction