Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.
2. Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
3. Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
6. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
10. Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi.
11. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
12. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut KRISNA DAK adalah aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus.
13. Aplikasi Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut ALAMANDA adalah aplikasi yang digunakan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Pelayanan PPA yang meliputi proses perencanaan, pelaporan, dan monitoring.
14. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
16. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
17. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan Penanganan kasus, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus.
18. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.