Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kemen PPPA melalui Sekretariat Kemen PPPA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana Pelayanan PPA per jenis kegiatan yang terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (3) Selain laporan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan kepada Kemen PPPA dilengkapi dengan kendala atau hambatan yang dihadapi dan rencana percepatan pelaksanaan Dana Pelayanan PPA. (4) Laporan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditujukan kepada Kemen PPPA disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan secara elektronik melalui ALAMANDA. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Your Correction