Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dalam hal Pemerintah Daerah mendapat alokasi Dana Pelayanan PPA tahun 2025, sisa dana pelayanan tahun 2024 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2025;
dan
b. dalam hal daerah tidak mendapat alokasi 2025, dan masih terdapat sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2024 maka sisa dana tersebut diperhitungkan dalam penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
Your Correction
