Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Pelayanan PPA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction