Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Current Text
Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. layanan medikolegal;
b. layanan pendampingan tenaga ahli;
c. layanan rumah perlindungan;
d. layanan penjangkauan dan pendampingan korban;
e. layanan gelar kasus;
f. layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau
g. layanan spesifik untuk pemulihan korban.
Your Correction
