Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Current Text
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor;
b. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan wilayah dengan angka KTP, KTA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak yang relatif tinggi;
dan/atau
c. penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat.
Your Correction
