Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Current Text
Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi:
a. perencanaan kegiatan dan penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
