Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi: a. perencanaan kegiatan dan penganggaran; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction