Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau b. pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.
Your Correction