Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Current Text
Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. pelatihan manajemen dan penanganan kasus;
dan/atau
b. pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.
Your Correction
