Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut sebagai RPJMN adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun untuk periode tahun 2025-2029.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan isu dan masalah pembangunan serta solusi yang ditawarkan
sebagai skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
7. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
8. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
9. Proyek Prioritas Strategis (Major Project) adalah Proyek Prioritas terpilih atau beberapa Proyek Prioritas terpilih yang terintegrasi dan bersifat lintas Program Prioritas atau Kegiatan Prioritas dalam 1 (satu) Prioritas Nasional dengan dukungan khusus dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mempercepat capaian Sasaran pembangunan nasional.
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
12. Kerangka Ekonomi Makro adalah gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
13. Kerangka Implementasi adalah suatu instrumen untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional yang difokuskan pada program-program prioritas pembangunan yang meliputi kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan dan investasi, serta kerangka evaluasi.
14. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
15. Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disebut Musrenbang, adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
16. Pertemuan Para Pihak adalah forum pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait dalam penyusunan dokumen RPJMN meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
17. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait dalam penyusunan dokumen RPJMN meliputi kementerian/lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
18. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA, adalah aplikasi yang bersifat web- based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
19. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut KRISNA- RPJMN, adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data RPJMN.