Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung proses penyusunan RPJMN, Kementerian Perencanaan menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RPJMN. (2) Penyusunan RPJMN dalam Sistem Informasi KRISNA- RPJMN meliputi: a. input data Prioritas Pembangunan; dan b. penyusunan matriks rencana tindak. (3) Dalam rangka menjaga keselarasan data perencanaan, sinkronisasi antara RPJMN dengan Renstra K/L dan RKP menggunakan aliran data dalam Sistem Informasi KRISNA.
Your Correction