Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung proses penyusunan RPJMN, Kementerian Perencanaan menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RPJMN.
(2) Penyusunan RPJMN dalam Sistem Informasi KRISNA- RPJMN meliputi:
a. input data Prioritas Pembangunan; dan
b. penyusunan matriks rencana tindak.
(3) Dalam rangka menjaga keselarasan data perencanaan, sinkronisasi antara RPJMN dengan Renstra K/L dan RKP menggunakan aliran data dalam Sistem Informasi KRISNA.
Your Correction
