Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
(1) Dalam rangka menyempurnakan Rancangan RPJMN dilaksanakan Musrenbang jangka menengah nasional.
(2) Musrenbang jangka menengah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang jangka menengah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PRESIDEN dilantik.
Your Correction
