Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
(1) Menteri menyampaikan rancangan akhir RPJMN kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RPJMN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai Pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra K/L dan bahan penyusunan RPJMD dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.
Your Correction
