Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun RPJMN, Menteri Perencanaan membentuk tim penyusun RPJMN. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction