Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
Proses penyusunan RPJMN yang telah dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, merupakan bagian dari proses penyusunan RPJMN berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
