Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
(1) Rancangan awal RPJMN merupakan dokumen konsep rancangan awal RPJMN yang telah disempurnakan melalui tahap sinkronisasi dengan Visi, Misi, dan program prioritas PRESIDEN pasca-pelantikan.
(2) Rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada
untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan awal RPJMN yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan Renstra K/L.
(4) Rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi salah satu bahan penyusunan rancangan RPJMN.
Your Correction
