Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Perencanaan menyusun KLHS untuk RPJMN.
(2) Penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan tersusunnya Rancangan Akhir RPJMN.
Your Correction
