Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Œ
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR …. TAHUN …….
TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2024
PEDOMAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2024
I.
PENYELENGGARAAN PENUGASAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2024
A.
Pola penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut
1. Pelaksanaan kegiatan utama Restorasi Gambut, meliputi kegiatan:
a) Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG):
1) kegiatan PIPG meliputi persiapan PIPG, pembangunan sumur bor dan sekat kanal, operasional pembasahan, serta bantuan pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG).
2) persiapan PIPG meliputi penyusunan rencana PIPG, kegiatan Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dan ground check.
3) rencana PIPG berdasarkan pada rencana tindakan tahunan Restorasi Gambut, penilaian cepat (rapid assesment) PIPG, atau Survey Investigation Design (SID) dan Detailed Engineering Design (DED).
4) kegiatan penyusunan rencana PIPG dapat dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia, dengan penanggung jawab masing-masing tahap kegiatan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:
Tabel 1. Penanggung jawab penyusunan rencana PIPG
No Kegiatan Penanggung jawab 1 penyusun rencana PIPG Kepala Bidang pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
2 penilai rencana PIPG Kepala Pokja yang membidangi perencanaan dan/atau Kepala Pokja yang membidangi teknik restorasi.
3 pengesahan rencana PIPG Kepala Satker pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
5) penyusunan rencana PIPG disusun secara swakelola oleh tim kerja yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran, atau melalui penyedia oleh penyedia barang/jasa.
6) pelaksanaan PIPG diklasifikasikan sebagai konstruksi sederhana, dapat dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia.
7) pelaksanaan PIPG secara swakelola dilakukan melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, yayasan dan/atau Perguruan Tinggi.
8) untuk mengoptimalkan pelaksanaan PIPG secara swakelola melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, KPA Tugas Pembantuan dapat merekrut tim pendamping dan/atau tenaga teknis secara perorangan atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kompetensi dan pengalaman.
9) pelaksanaan PIPG melalui penyedia dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
10) pembayaran hasil kegiatan PIPG dilakukan berdasarkan hasil penilaian realisasi fisik yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa/Penilai Pekerjaan (TPP) yang dibentuk oleh KPA Tugas Pembantuan dan dapat melibatkan TRGD atau TRGMD atau BRGM.
11) hasil kegiatan PIPG sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan kegiatan operasional, pemeliharaan dan perbaikan IPG.
12) operasional pembasahan untuk sumur bor termasuk kegiatan pembasahan lahan Gambut pada musim kemarau melalui kegiatan operasi pembasahan rutin, dan pada saat terjadi kebakaran pada wilayah kerja BRGM melalui operasi pembasahan Gambut terbakar.
13) pengelola anggaran penyusunan rencana PIPG, pelaksanaan PIPG, dan operasional PIPG adalah pejabat pembuat komitmen pada Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut yang ditunjuk oleh KPA Tugas Pembantuan.
b) Bantuan pemeliharaan dan perbaikan IPG:
1) bantuan biaya pemeliharaan dan perbaikan IPG harus dilakukan secara selektif dan diberikan atas usulan dari penerima hibah.
2) komponen dalam pemeliharaan IPG mencakup honor petugas/tim pemeliharaan, operasional petugas/tim, operasional mesin, serta kelengkapan yang mendukung pelaksanaan pekerjaan petugas/tim pemeliharaan.
3) besaran pemberian bantuan biaya pemeliharaan IPG, penunjukan petugas/tim pemeliharaan, dan prosedur pelaksanaan pemeliharaan IPG dilaksanakan mengacu kepada pedoman yang disusun oleh BRGM tentang pemeliharaan IPG.
4) komponen dalam perbaikan IPG berdasarkan pada hasil verifikasi tingkat kerusakan IPG. Mekanisme verifikasi dan pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan IPG diatur lebih lanjut melalui pedoman atau panduan yang disusun oleh BRGM.
5) kegiatan pemeliharaan dan perbaikan IPG dilaksanakan sesuai dengan hasil verifikasi yang memuat tingkat kerusakan terhadap IPG yang telah dibangun mulai Tahun 2018.
c) Petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar dan bantuan pemeliharaan, terdiri dari:
1) kegiatan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar terdiri dari kegiatan revegetasi dalam skala petak percontohan (demonstration plot) dan bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi.
2) kegiatan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar dapat berupa:
suksesi alami, pengkayaan dan penanaman pola maksimal.
Komponen kegiatannya meliputi penyediaan bibit, penanaman, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan.
3) komponen kegiatan bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar dialokasikan untuk pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi yang telah dilaksanakan mulai Tahun 2018.
4) penyusunan rancangan teknis petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar secara swakelola dilaksanakan oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran yang dapat melibatkan Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana teknik rehabilitasi hutan dan lahan, tenaga ahli sesuai bidangnya serta unsur-unsur pihak yang terlibat dalam tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah dan/atau Perguruan Tinggi setempat dengan penanggung jawab masing-masing tahap kegiatan sebagaimana tercantum pada Tabel 2 di bawah ini:
Tabel 2. Penanggung jawab penyusunan rancangan teknis petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar
No Kegiatan Penanggung jawab 1 penyusun rancangan teknis petak percontohan (demonstration plot)
Kepala bidang pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
No Kegiatan Penanggung jawab 2 penilai rancangan teknis petak percontohan (demonstration plot).
Kepala Pokja yang membidangi perencanaan dan/atau Kepala Pokja yang membidangi teknik restorasi 3 pengesahan rancangan teknis petak percontohan (demonstration plot).
Kepala Satker pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
5) penyediaan bibit dapat dilaksanakan secara swakelola melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, yayasan, Perguruan Tinggi dan/atau BUMDes, atau penyedia oleh penyedia barang/jasa.
6) penanaman dapat dilaksanakan secara swakelola melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, yayasan dan/atau BUMDes dan/atau perguruan tinggi.
7) pengelola anggaran kegiatan bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi adalah pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk oleh KPA Tugas Pembantuan.
8) BRGM menyusun pedoman atau panduan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi sebagai acuan bagi Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
9) dalam hal pedoman atau panduan pelaksanaan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi belum tersedia, pelaksana dapat mengacu pada pedoman atau panduan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan yang menyelenggarakan fungsi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perbenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan tanaman dan rehabilitasi hutan dan lahan.
d) Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat:
1) komponen kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat meliputi kegiatan penyusunan rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
2) penyusunan rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat disusun secara swakelola oleh tim kerja yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran, atau secara penyedia oleh penyedia barang/jasa.
3) kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat mengacu kepada rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. Penanggung jawab masing-masing tahap dalam penyusunan rencana tercantum pada Tabel 3 di bawah ini:
Tabel 3. Penanggung jawab rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat
No Kegiatan Penanggung jawab 1 penyusun rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat Kepala Bidang pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
2 penilai rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat Kepala Pokja yang membidangi perencanaan dan/atau Kepala Pokja yang membidangi teknik restorasi.
3 pengesahan rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat Kepala Satker pada Satker yang menjadi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
4) kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dilaksanakan mengacu kepada rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat serta mempertimbangkan pengajuan proposal dari kelompok masyarakat yang disampaikan kepada KPA Tugas Pembantuan untuk mendapat persetujuan setelah melalui tahap penilaian oleh tim penilai yang dibentuk oleh KPA Tugas Pembantuan.
5) kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dilaksanakan secara swakelola dan dapat melibatkan tenaga teknis BRGM atau fasilitator desa yang ditunjuk oleh BRGM.
6) penyaluran anggaran untuk kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pembayaran secara langsung ke rekening pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Fasilitasi pemberdayaan masyarakat:
1) komponen kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan pengembangan kapasitas teknis masyarakat, fasilitasi pengembangan dan diversifikasi produk, serta fasilitasi pemasaran produk-produk masyarakat dari areal Gambut.
2) kegiatan pengembangan kapasitas teknis masyarakat dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan tenaga ahli sesuai bidangnya, atau secara penyedia
melalui penyedia barang/jasa.
Pengembangan kapasitas teknis masyarakat dapat juga ditujukan untuk pemerintah daerah dan para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
3) pelaksanaan pengembangan kapasitas teknis masyarakat dapat melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, dan/atau bimbingan teknis.
Pengembangan kapasitas teknis dilakukan dalam bidang pengembangan ekonomi produktif, kelembagaan masyarakat, pengembangan jaringan pasar dan pembangunan IPG.
4) fasilitasi pengembangan dan diversifikasi produk dapat dilakukan melalui bantuan mekanisasi pengolahan lahan hingga pemberian bantuan peralatan paska panen untuk mendukung pengembangan produk dari areal Gambut.
f) Fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah:
1) Kegiatan fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah terdiri dari:
a. koordinasi dengan kepala daerah, organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
b. pemantauan program dan kegiatan Restorasi Gambut yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah pelaksana Tugas Pembantuan maupun pihak lainnya; dan
c. evaluasi pelaksanaan Restorasi Gambut di daerah secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
2) Kegiatan koordinasi meliputi penguatan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan IPG, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, serta pelaksanaan sosialisasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
g) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula.
Monitoring bertujuan untuk mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasi/upaya pemecahannya, sedangkan evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan, melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaan serta permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya menjadi bahan perbaikan kinerja program dan kegiatan selanjutnya.
Bentuk evaluasi berupa pengkajian terhadap manajemen dan output pelaksanaan serta permasalahan yang dihadapi.
1. Monitoring:
a) monitoring melibatkan semua unsur yang terlibat dengan penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut yaitu Kementerian, BRGM, Satker pelaksana Tugas Pembantuan, dan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
b) lingkup monitoring penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan sampai tahap pertanggung jawaban anggaran.
c) BRGM menyusun instrumen monitoring penyelenggaraan Restorasi Gambut.
d) pelaksanaan monitoring terhadap penyelenggaraan restorasi oleh Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh bersama BRGM dan Kementerian.
e) pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut di tingkat Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan dan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
2. Evaluasi:
a) evaluasi ditujukan untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dalam mencapai sasaran penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut di setiap provinsi prioritas.
b) evaluasi meliputi aspek realisasi fisik dan keuangan serta outcome dari pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh setiap Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut yang melibatkan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
c) pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh setiap Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut yang melibatkan tim Restorasi Gambut daerah
atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
d) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur.
e) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada Menteri yang ditembuskan kepada Kepala BRGM.
f) hasil evaluasi penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dari setiap provinsi menjadi bahan masukan bagi Kementerian dan BRGM dalam merumuskan strategi penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut tahun selanjutnya.
3. Pelaporan Pelaporan merupakan salah satu kegiatan fungsi manajemen yang berisi penyampaian informasi tentang pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh pelaksana kegiatan secara hierarki atau horisontal sebagai bahan pertanggung jawaban atas hasil pekerjaannya yang telah dilaksanakan atau digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambil keputusan berikutnya.
a) Laporan Kegiatan Laporan pelaksanaan program/kegiatan disusun oleh Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaporkan secara berjenjang ditujukan kepada gubernur dan Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian, Kepala BRGM melalui Kepala Kelompok Kerja Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Data, dan Kepala Biro Keuangan Kementerian.
Substansi dan waktu penyampaian laporan antara lain:
1) laporan bulanan, terdiri atas:
a) realisasi keuangan;
b) realisasi fisik.
c) pelaporan kegiatan bulanan dilakukan dengan mengikuti format pada Tabel 5.
2) laporan tahunan, terdiri atas:
a) laporan kinerja (LKj), mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan kinerja atas pelaksanaan Tugas Pembantuan
disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
b) laporan tahunan, pelaporan kegiatan tahunan dilakukan dengan mengikuti format sebagai berikut:
Kata Pengantar Ringkasan Eksekutif Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran I.Pendahuluan A. latar belakang B. maksud dan tujuan C. ruang lingkup II.Rencana kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024 A. rencana kegiatan utama Tugas Pembantuan
1. lokasi, jenis, volume, dan tata waktu kegiatan.
2. pembiayaan.
B. rencana kegiatan pendukung Tugas Pembantuan
1. lokasi, jenis, volume, dan tata waktu kegiatan
2. pembiayaan.
III.Pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut A. pelaksanaan kegiatan utama Tugas Pembantuan
1. lokasi, jenis, dan volume kegiatan
2. realisasi anggaran dan fisik B. pelaksanaan kegiatan pendukung Tugas Pembantuan
1. lokasi, jenis, dan volume kegiatan
2. realisasi anggaran dan fisik IV.Analisis Permasalahan, Hambatan, dan Upaya Penyelesaian V.Kesimpulan dan Rekomendasi Tindak Lanjut VI.Penutup LAMPIRAN (peta yang dilengkapi koordinat geografis, foto, matrik, dan lain-lain).
b) Laporan Keuangan Laporan Keuangan disusun oleh Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAI diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sampai ke BRGM yang meliputi:
a. akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
SAI memroses data transaksi keuangan dan transaksi barang dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan laporan keuangan dan laporan barang.
Penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntasu dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundan- undangan mengenai pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Tabel 5. Format Laporan Kinerja Bulanan LAPORAN REALISASI FISIK TUGAS PEMBANTUAN RESTORASI EKOSISTEM GAMBUT DINAS …………….. PROVINSI ......................TAHUN 2024 Laporan Realisasi Kegiatan Bulan ............
NO KEGIATAN TARGET SASARAN REALISASI FISIK KET SASARAN % A Kegiatan Utama Tugas Pembantuan
1 Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut
2 Bantuan Pemeliharaan dan Perbaikan Infrastruktur Pembasahan Gambut
3 Petak percontohan (demonstration plot) Revegetasi
4 Bantuan Pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) Revegetasi
5 Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat
6 Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
7 Operasional Pembasahan
8 Fasilitasi Tim Restorasi Gambut Daerah atau Tim Restorasi
NO KEGIATAN TARGET SASARAN REALISASI FISIK KET SASARAN % Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
9 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut
B Kegiatan Pendukung Tugas Pembantuan
1 Rapat Rutin, Koordinasi dan konsolidasi Restorasi Ekosistem Gambut
2 Pengelolaan Program dan Pendukung Kegiatan
3 Fasilitasi Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
(Tempat, tanggal, bulan, tahun) Kuasa Pengguna Anggaran
(.................................)
Tabel 5. Format Laporan Kinerja Bulanan Format Laporan Bulanan Realisasi Keuangan LAPORAN REALISASI KEUANGAN TUGAS PEMBANTUAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT DINAS …………….. PROVINSI ...................... TAHUN 2024
Laporan Realisasi Keuangan dan Fisik Bulan ............
NO KEGIATAN ANGGARAN (RP.) REALISASI SAMPAI DENGAN BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH REALISASI KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) A Kegiatan Utama Tugas Pembantuan
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 1 Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 2 Bantuan Pemeliharaan dan Perbaikan Infrastruktur Pembasahan Gambut
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 3 Petak percontohan Revegetasi
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… ……
NO KEGIATAN ANGGARAN (RP.) REALISASI SAMPAI DENGAN BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH REALISASI KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) 4 Bantuan pemeliharaan petak percontohan Revegetasi
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 5 Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 6 Fasiitasi pemberdayaan masyarakat
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 7 Operasional Pembasahan
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 8 Fasilitasi Tim Restorasi Gambut Daerah atau Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… ……
NO KEGIATAN ANGGARAN (RP.) REALISASI SAMPAI DENGAN BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH REALISASI KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) 9 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… B Kegiatan pendukung Tugas Pembantuan
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 1 Rapat Rutin, Koordinasi dan konsolidasi restorasi Ekosistem Gambut
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… …… 2 Pengelolaan program dan pendukung kegiatan
………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… ……
NO KEGIATAN ANGGARAN (RP.) REALISASI SAMPAI DENGAN BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH REALISASI KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) KEUANGAN (RP.) KEU (%) FISIK (%) 3 Fasilitasi Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) ………… ………… …… …… ………… …… …… ………… …… ……
(Tempat, tanggal, bulan, tahun) Kuasa Pengguna Anggaran
(.................................)
4. Serah Terima a) Keluaran Kegiatan:
1) keluaran kegiatan PIPG, sebagai berikut:
a. bangunan fisik sumur bor dengan spesifikasi sesuai dengan desain atau gambar rancangan atau hasil penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang disetujui oleh PPK.
b. bangunan sekat kanal dengan spesifikasi sesuai dengan desain atau gambar rancangan yang tertuang dalam rencana detail atau hasil penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang disetujui oleh PPK.
2) keluaran kegiatan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar sebagai berikut:
a. bibit tanaman sesuai kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
b. areal petak percontohan (demonstration plot) penanaman sesuai dengan rancangan teknis yang telah ditetapkan.
3) keluaran kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat sebagai berikut:
a. dokumen hasil rencana pengembangan mata pencaharian masyarakat di dalam dan sekitar lahan Gambut target Restorasi Gambut BRGM.
b. sarana dan prasarana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
4) keluaran kegiatan pendukung Tugas Pembantuan berupa dukungan manajemen dan sarana prasarana pengelolaan program dan dukungan kegiatan.
b) Tahapan serah terima pekerjaan Serah terima pekerjaan dilaksanakan untuk aset tetap yang dihasilkan dari kegiatan Tugas Pembantuan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Hasil pekerjaan pengadaan diserahterimakan dari pelaksana kepada PPK yang dituangkan melalui berita acara serah terima hasil pekerjaan (BA-STHP);
2) PPK secara struktural menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA Tugas Pembantuan dengan berita acara serah terima hasil kegiatan (BA-STHK);
3) KPA Tugas Pembantuan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kepala Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut (BA-STHK);
4) Proses selanjutnya mempedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/ KAP.3/6/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari awal Direncanakan untuk Diserahkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pendukung Tugas Pembantuan:
1) Komponen kegiatan pendukung Tugas Pembantuan meliputi kegiatan:
a) rapat rutin, koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;
b) pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan c) fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut (RPPEG).
2) Kegiatan pendukung Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Ekosistem Gambut.
3) Penanggung jawab pengelolaan anggaran kegiatan pendukung Tugas Pembantuan adalah KPA Tugas Pembantuan pada Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
Tabel 4. Pola penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024.
No Jenis Kegiatan Sistem Pelaksanaan Penanggung Jawab Pelaksana 1 2 3 4 5 A.
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBASAHAN GAMBUT
1. Pembangunan Sumur Bor
a. Padiatapa swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tim Kerja yang dibentuk KPA Tugas Pembantuan
b. Ground check swakelola
c. Pelatihan teknis pembangunan sumur bor swakelola
d. Pelaksanaan pembangunan sumur bor swakelola Kelompok masyarakat, Yayasan atau Perguruan Tinggi penyedia penyedia barang/jasa
e. Penilaian untuk pembayaran swakelola Tim Pemeriksa/ Penilai Pekerjaan (TPP)
f. Pendampingan Swakelola
Pendamping Lapangan
2. Pembangunan Sekat Kanal atau Penimbunan Kanal
a. Perencanaan swakelola Satker Tim Kerja
No Jenis Kegiatan Sistem Pelaksanaan Penanggung Jawab Pelaksana 1 2 3 4 5 teknis pembangunan sekat kanal atau Penimbunan Kanal
Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
yang dibentuk KPA Tugas Pembantuan
penyedia penyedia barang/jasa
b. Padiatapa swakelola tim kerja yang dibentuk KPA Tugas Pembantuan
c. Ground check swakelola
d. Pelatihan teknis pembangunan sekat kanal atau Penimbunan Kanal swakelola
e. Pelaksanaan pembangunan sekat kanal atau Penimbunan Kanal swakelola Kelompok masyarakat, Yayasan atau Perguruan Tinggi penyedia penyedia barang/jasa
f. Penilaian untuk pembayaran swakelola Tim Pemeriksa/ Penilai Pekerjaan (TPP)
g. Pendampingan swakelola
Pendamping Lapangan B.
BANTUAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN IPG
1. Pemeliharaan IPG swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kelompok masyarakat
2. Perbaikan IPG swakelola kelompok masyarakat
penyedia penyedia barang/jasa C.
PETAK PERCONTOHAN (DEMONSTRATION PLOT) REVEGETASI LAHAN GAMBUT BEKAS TERBAKAR
1. Penyediaan Bibit swakelola/ penyedia Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kelompok masyarakat atau penyedia barang/jasa
2. Penanaman swakelola perguruan tinggi atau lembaga penelitian atau kelompok masyarakat
3. Penilaian Keberhasilan swakelola/ penyedia
4. Pemeliharaan Revegetasi swakelola/ penyedia
No Jenis Kegiatan Sistem Pelaksanaan Penanggung Jawab Pelaksana 1 2 3 4 5 D.
REVITALISASI SUMBER MATA PENCAHARIAN MASYARAKAT
1. Usulan Kegiatan Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Kelompok masyarakat
2. Penilaian Usulan Kegiatan Tim Penilai yang dibentuk KPA Tugas Pembantuan
3. Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Kelompok masyarakat
4. Pendampingan swakelola Pendamping Lapangan E.
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Pengembangan kapasitas teknis masyarakat swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tim Kerja yang dibentuk KPA yang melibatkan pakar, pendamping lapangan, tenaga teknis atau fasilitator desa
a. pelatihan
b. pendampingan
c. bimbingan teknis
2. fasilitasi pengembangan, diversifikasi, dan pemasaran produk gambut swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tim Kerja yang dibentuk KPA yang dapat melibatkan pakar
F.
FASILITASI TIM RESTORASI GAMBUT DAERAH ATAU TIM RESTORASI GAMBUT DAN REHABILITASI MANGROVE DAERAH
1. Koordinasi dengan kepala daerah, organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut
swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tim Restorasi Gambut Daerah Atau Tim Restorasi Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
2. Pemantauan program dan kegiatan restorasi gambut yang dilakukan oleh organisasi swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Tim Restorasi Gambut Daerah Atau Tim Restorasi
No Jenis Kegiatan Sistem Pelaksanaan Penanggung Jawab Pelaksana 1 2 3 4 5 perangkat daerah pelaksana tugas pembantuan maupun pihak lainnya; dan
Gambut Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
3. Evaluasi pelaksanaan restorasi gambut di daerah secara periodik minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tim Restorasi Gambut Daerah Atau Tim Restorasi Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
G.
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN RESTORASI GAMBUT
1. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Restorasi Gambut swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut
Satker Tugas Pembantuan
2. penyedia Penyedia barang/jasa H.
SEKRETARIAT TUGAS PEMBANTUAN
1. Rapat Rutin, Koordinasi dan Konsolidasi Restorasi Gambut swakelola Satker Pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Satker Tugas Pembantuan
2. Pengelolaan Program dan Pendukung Kegiatan Satker Tugas Pembantuan
3. Fasilitasi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
Satker Tugas Pembantuan
B.
Kelembagaan
1. Kelembagaan Pemerintah:
a) Koordinasi tingkat pusat Koordinasi tingkat pusat dilakukan untuk perumusan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Menteri yang dibantu oleh Kepala BRGM. Sementara koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan, serta anggaran Tugas
Pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris BRGM dengan mengikutsertakan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
b) Koordinasi tingkat provinsi Untuk penyelenggaraan Restorasi Gambut tahun 2024 di 7 (tujuh) provinsi prioritas ditetapkan Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut oleh Menteri berdasarkan surat rekomendasi/penunjukan gubernur. Kepala Satker dimaksud, sekaligus sebagai KPA Tugas Pembantuan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut. KPA Tugas Pembantuan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) PPK pada instansinya atau pada instansi lain di tingkat provinsi yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan Restorasi Gambut guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Restorasi Gambut tahun 2024 di 7 (tujuh) provinsi prioritas tersebut telah ditetapkan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur yang bertugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Restorasi Gambut daerah. Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan tembusan kepada gubernur dan Kepala BRGM.
2. Kelembagaan masyarakat
a) Lembaga Masyarakat Lembaga masyarakat yang dapat terlibat dalam kegiatan Restorasi Gambut meliputi kelompok masyarakat (Pokmas) dan organisasi masyarakat pada desa-desa yang pada wilayah administrasinya dilaksanakan kegiatan PIPG dan/atau Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat.
b) Pengembangan Kapasitas Untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Restorasi Gambut, kapasitas kelembagaan masyarakat perlu ditingkatkan, antara lain melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan Pokmas atau lembaga masyarakat lainnya dalam Restorasi Gambut dilaksanakan oleh pendamping lapangan Restorasi Gambut dan/atau penyuluh kehutanan atau petugas manggala agni yang diusulkan oleh instansi/lembaga terkait dan ditetapkan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut selaku KPA Tugas Pembantuan.
C.
Organisasi
1. Struktur Organisasi Organisasi penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan pada gambar berikut ini.
! ! (Dirjen PPKL) TRGD atau TRGMD BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE (BRGM)
Gambar: Organisasi Pelaksana Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024
2. Tugas Pelaksana Kelengkapan perangkat pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut beserta tugas dan wewenangnya dijelaskan sebagai berikut:
a) KPA Tugas Pembantuan, memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2) MENETAPKAN Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
3) MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa;
4) MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5) MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
6) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
7) melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
8) memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
9) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan 10) Penyusun laporan keuangan.
b) Bendahara Pengeluaran, memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
2) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
3) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
4) melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
5) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
6) mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan 7) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
c) Sekretaris KPA Tugas Pembantuan, memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) membantu KPA Tugas Pembantuan dalam pengelolaan administrasi kegiatan dan keuangan;
2) menyiapkan konsep rencana kerja, bahan laporan kegiatan dan anggaran serta menyelenggarakan urusan administrasi persuratan bersama otorisator;
3) melaksanakan penilaian dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
4) menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan antara lain berupa laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
5) bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan;
6) dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Staf Sekretariat; dan 7) bertanggung jawab kepada KPA Tugas Pembantuan.
d) Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) meneliti kebenaran dan keabsahan SPP beserta dokumen pendukungnya;
2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
3) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
4) menerbitkan SPM;
5) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
6) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA Tugas Pembantuan;
7) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran; dan 8) bertanggung jawab kepada Kepala Satker pelaksana
Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
e) PPK memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
2) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
3) membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
4) melaksanakan kegiatan swakelola;
5) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
6) mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
7) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
8) membuat dan menandatangani SPP;
9) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA Tugas Pembantuan;
10) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA Tugas Pembantuan dengan berita acara penyerahan;
11) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan 12) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/Pemegang Uang Persediaan (PUP), memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) menerima dan menyimpan UP;
2) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
3) melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
4) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
5) melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
6) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
7) menatausahakan transaksi UP;
8) menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan 9) mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
g) Kepala Dinas/instansi pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut, memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
1) melakukan koordinasi pelaksanaan Restorasi Gambut dengan Sekretariat BRGM dan Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan 2) melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut yang dilakukan oleh PPK pada dinas/instansi pelaksana Restorasi Gambut.
II.
PETUNJUK TEKNIS TUGAS PEMBANTUAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT
A.
Perencanaan
1. Sistem Perencanaan a) perencanaan Restorasi Gambut untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024 mempunyai struktur berjenjang mengacu pada: Peta gambut pada 7 provinsi, Peta Fungsi Ekosistem Gambut, Peta KHG sasaran, data status kerusakan pada RPPEG, selanjutnya dilakukan analisis menghasilkan Peta Prioritas Restorasi Gambut sebagai arahan indikatif lokasi target restorasi, Rencana Tindakan Tahunan (RTT), dan rencana teknis kegiatan restorasi Ekosistem Gambut (SID-DED dan RA).
Gambar: Hierarki Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut b) untuk kegiatan Restorasi Gambut yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan Tahun 2024 mengacu kepada rencana yang telah disusun pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024.
2. Rencana teknis kegiatan Restorasi Gambut Peta Sebaran Gambut, (Kementerian Pertanian) Peta Fungsi Ekosistem Gambut, KLHK Peta KHG, KLHK Identifikasi dan Inventarisasi RPPEG Nasional/Provinsi RTT SID-DED RA ▪ Muatan: Data Sebaran Gambut pada 7 Provinsi ▪ Muatan: Peta KHG, Peta Fungsi Ekosistem Gambut ▪ Periode Perencanaan 2020-2049 ▪ Lingkup Perencanaan Nasional ▪ Penanggung jawab perencanaan adalah KLHK dan Provinsi ▪ Muatan: Data Sebaran Status Kerusakan pada KHG ▪ Periode Perencanaan 2021-2024 ▪ Lingkup Perencanaan pada KHG sasaran dan target peta prioritas restorasi ▪ Penanggung jawab perencanaan adalah BRGM ▪ Muatan: Peta Target Prioritas Restorasi, matrik sasaran dan jenis tindakan Restorasi Gambut serta UPRG berdasarkan analisis hidrologi gambut ▪ Periode Perencanaan 1 (satu) tahun ▪ Lingkup Perencanaan pada KHG Sasaran dan Target Peta Prioritas Restorasi ▪ Penanggungjawab perencanaan adalah Satker TP untuk kegiatan 2024 ▪ Muatan: Muatan SID-DED atau RA untuk PIPG, Rancangan Teknis Revegetasi untuk Revegetasi Lahan Gambut, Rencana Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat
Rencana teknis kegiatan Restorasi Gambut merupakan rencana untuk setiap jenis kegiatan Restorasi Gambut sesuai dengan Satuan Lahan Restorasi Gambut (SLRG) meliputi:
a) rencana teknis kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut meliputi rencana tindakan tahunan, penilaian cepat (rapid assessment), atau Survey Investigation Design (SID)/Detail Engineering Design (DED);
b) rencana teknis kegiatan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
c) rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
dan d) rencana kegiatan pendukung Tugas Pembantuan.
Masing-masing jenis rencana teknis kegiatan Restorasi Gambut dijelaskan, sebagai berikut:
a) rencana teknis kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut (PIPG) 1) maksud dan tujuan penyusunan rencana teknis PIPG dimaksudkan untuk menyediakan dokumen perencanaan detail Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) yang memenuhi standar perencanaan. Tujuan rencana teknis IPG adalah:
a. memberikan data dan informasi yang lebih detail mengenai lokasi rencana PIPG;
b. menentukan karakteristik IPG sesuai kebutuhan yang dapat dibangun dan berfungsi efektif;
c. memberikan gambaran teknis tentang syarat- syarat dan standarisasi teknis dan biaya perencanaan PIPG; dan
d. membuat desain teknis, detail konstruksi dan perencanaan anggaran biaya PIPG sesuai kebutuhan.
2) sasaran pelaksanaan
a. tersedianya data dan informasi teknis yang detail sebagai bahan untuk penyusunan dokumen rencana yang layak secara teknis maupun ekonomis;
b. terbangunnya IPG pada KHG Sasaran tahun 2024;
c. terpeliharanya kondisi fisik dan fungsi IPG yang telah dibangun; dan
d. terbangunnya kondisi sosial dan ekonomi serta kapasitas pemerintah daerah, masyarakat, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendukung tujuan restorasi Ekosistem Gambut.
3) muatan dokumen
a. data teknis KHG
1. kerusakan Ekosistem Gambut dan SLRG pada KHG;
2. keberadaan dan pemanfaatan kanal (irigasi, pendukung sumber pencaharian, transportasi, dan lain-lain);
3. pola dan kerapatan kanal (panjang, lebar, kedalaman, elevasi muka air pada kanal dan permukaan Gambut, arah aliran dan
kecepatan air, pasang-surut, dan lain-lain);
dan
4. lokasi kegiatan PIPG dan jenis kegiatannya.
b. data sosial, ekonomi, budaya masyarakat setempat:
1. para pihak terkait dalam restorasi Ekosistem Gambut;
2. kelompok masyarakat terdampak;
3. persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap kegiatan restorasi Ekosistem Gambut;
4. kelembagaan masyarakat; dan
5. konflik atau potensi konflik.
c. hasil analisis data teknis, kebijakan, sosial, ekonomi, dan budaya untuk kepentingan pelaksanaan PIPG.
d. kebutuhan dan standar teknis PIPG berdasarkan hasil analisis:
1. lokasi kegiatan PIPG (letak administrasi dan titik koordinat geografis);
2. jenis IPG (sumur bor, sekat kanal, dan/atau penimbunan kanal);
3. tipikal desain konstruksi IPG;
4. jenis dan sumber material konstruksi;
5. aksesibilitas lokasi; dan
6. ketersediaan tenaga kerja.
e. daftar harga setempat untuk berbagai jenis kebutuhan PIPG.
b) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi lahan Gambut bekas terbakar
Kegiatan revegetasi pada tahun anggaran 2024 akan dilaksanakan dalam skala uji coba guna mendukung penelitian dan pengembangan mengenai teknik revegetasi di lahan Gambut, sehingga kegiatannya dalam bentuk pembangunan petak percontohan revegetasi 1) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi merupakan rancangan detail (bestek) dari petak percontohan revegetasi lahan Gambut bekas terbakar dalam skala uji coba sesuai kondisi spesifik lokasi sebagai sumber pengetahuan untuk menyusun standar revegetasi lahan Gambut bekas terbakar pada skala yang lebih luas;
2) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi dibuat pada setiap tapak/site yang mengacu pada lokasi dan luas yang tercantum dalam Rencana Tindakan Tahunan Restorasi Ekosistem Gambut;
3) rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan petak percontohan revegetasi mengacu pada standar harga bahan dan upah yang diperhitungkan secara rasional dan wajar (berpedoman pada HSPK regional, upah minimum yang berlaku serta ketersediaan anggaran);
4) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan fisik serta penggunaan anggaran di setiap lokasi;
5) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi sebagai masukan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Satker pelaksana Tugas Pembantuan restorasi Ekosistem Gambut;
6) rencana teknis kegiatan petak percontohan (demonstration plot) Revegetasi disusun 1 (satu) tahun sebelum kegiatan dilaksanakan (T-1) atau dalam kondisi tertentu dapat dilaksanakan pada tahun berjalan (T-0);
7) rencana teknis kegiatan petak percontohan revegetasi memuat:
a. risalah umum (karakteristik Ekosistem Gambut, fungsi Ekosistem Gambut, sosial ekonomi, budaya dan kelembagaan di sekitar lokasi);
b. kondisi lahan Gambut sebelum dilaksanakan kegiatan;
c. ikhtisar pekerjaan dan jadwal pelaksanaan (uraian jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan tata waktu pelaksanaan tiap jenis pekerjaan);
d. rincian volume kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis kegiatan (mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan);
e. rincian biaya kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis pekerjaan (mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan);
f. peta rancangan (skala 1:10.000 – 1:5.000);
g. lampiran (daftar harga bahan/alat dan upah, gambar konstruksi/bestek, dan peta situasi, dan lain-lain).
8) Untuk kegiatan revegetasi yang akan dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak), maka rancangan dibuat sekaligus untuk waktu 3 (tiga) tahun (pengadaan bibit, penanaman tahun pertama, pemeliharaan I pada tahun kedua dan pemeliharaan II pada tahun ketiga).
c) rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat 1) rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat tahun 2024 memuat:
a. rencana lokasi Restorasi Gambut tahun 2024;
dan
b. rencana pelaksanaan kegiatan alternatif sumber mata pencaharian masyarakat desa meliputi jenis dan tahapan kegiatan, tata waktu pelaksanaan kegiatan, rencana biaya pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
2) rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat tahun 2024 mengacu kepada proposal dari kelompok masyarakat yang telah disetujui oleh KPA Tugas Pembantuan memuat:
a. data kelompok masyarakat meliputi anggota, struktur organisasi kelompok, lokasi domisili, dokumen-dokumen kelompok masyarakat (SK pendirian, KTP anggota, NPWP, dan lain-lain).
b. rencana kerja usaha kelompok masyarakat; dan
c. rencana pengelolaan kegiatan dan anggaran bantuan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
d) rencana pengembangan kapasitas teknis pelaksanaan Restorasi Gambut memuat:
1) analisis penilaian kebutuhan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; dan 2) rencana kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis sesuai hasil penilaian kebutuhan kapasitas.
e) rencana kegiatan pendukung Tugas Pembantuan memuat 1) rencana kegiatan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan kegiatan restorasi Ekosistem Gambut;
dan 2) rencana pengelolaan program dan pendukung kegiatan.
Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut
Tahap awal dalam pemulihan Gambut adalah pembasahan kembali Gambut melalui Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG). Secara umum tujuan pembasahan kembali Gambut yang mengalami degradasi dan kekeringan berlebihan akibat pembangunan jaringan kanal drainase adalah memulihkan fungsi hidrologi Gambut yang tercermin dari stabilisasi muka air di lahan Gambut dan meningkatkan kebasahan atau kelembaban Gambut.
Keberhasilan PIPG sangat tergantung pemahaman kondisi fisik dan hidrologis lahan Gambut serta ketepatan dalam penentuan lokasi, jenis, desain atau spesifikasi dan jumlah infrastruktur pembasahan.
Ukuran keberhasilan dari PIPG pada akhirnya dilihat dari aspek manfaat IPG, yaitu sebagai berikut:
1. berkurangnya laju penurunan/subsidensi tanah Gambut (land subsidence);
2. berkurangnya laju emisi gas rumah kaca (greenhouse gases emissions); dan
3. terpulihkannya fungsi hidrologis lahan Gambut.
B.
Pelaksanaan PIPG terdiri dari 4 (empat) kegiatan meliputi:
1. Persiapan PIPG Keberhasilan PIPG sangat dipengaruhi oleh adanya dampak kegiatan PIPG pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya harus berdasarkan atas persetujuan dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, Restorasi Gambut tidak boleh menghilangkan hak, mengurangi akses ataupun merugikan masyarakat yang ada di sekitar kegiatan restorasi. Kegiatan ini akan memberikan arah bagi pelaksana Restorasi Gambut agar dapat memitigasi dampak sosial dari kegiatan yang akan dilakukan.
Tujuannya adalah melindungi hak-hak masyarakat di dalam dan sekitar kegiatan Restorasi Ekosistem Gambut, mencegah konflik antara masyarakat dan pelaksana kegiatan restorasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, mendahului pelaksanaan Restorasi Gambut diperlukan tahapan persiapan pelaksanaan pekerjaan melalui PADIATAPA.
PADIATAPA bertujuan agar masyarakat yang akan terkena dampak kegiatan Restorasi Gambut mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap mengenai rencana dan potensi dampak restorasi tersebut. Dampak mencakup hal-hal yang tak terhindarkan dan tak terpulihkan, misalnya harus melepaskan hak atas badan air atau tanah secara permanen akibat adanya penyekatan kanal. Selain itu, dimungkinkan pula dampak lain seperti kehilangan mata pencaharian akibat tertutupnya akses ke lokasi yang dilindungi. Untuk setiap dampak perlu identifikasi langkah mitigasi dan pemulihan yang mungkin dilakukan. Selain itu, apabila pembangunan IPG dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan setelah disusun rencana teknis PIPG, maka perlu dilakukan cek lapangan (ground checking) untuk menilai kembali kesesuaian titik PIPG yang telah ditetapkan
2. Pembangunan Sumur Bor Tujuan pembangunan sumur bor adalah untuk mengatasi kelangkaan sumber air permukaan yang umumnya terjadi pada musim kemarau. Pada kondisi tersebut, umumnya muka air tanah Gambut turun drastis dan sumber air permukaan alami yang terdapat di kanal/parit, anak sungai, sungai, dan danau mengalami kekeringan dan jangkauannya sangat jauh. Fungsi sumur bor dalam upaya Restorasi Gambut adalah menyediakan sumber air untuk pembasahan Gambut khususnya pada musim kemarau, termasuk untuk pemadaman awal kebakaran lahan Gambut.
a) Sasaran Lokasi Lokasi untuk kegiatan pembangunan sumur bor sebagai berikut:
1) lokasi prioritas Restorasi Gambut BRGM;
2) wilayah dimana terdapat potensi kelangkaan sumber air permukaan alami dan jauh dari sumber air alami (anak sungai, sungai, danau, dan laut) khususnya pada musim kemarau;
3) wilayah rawan kekeringan dan secara historis rentan terbakar serta terbakar sejak tahun 2015;
4) wilayah yang terdapat potensi sumber air bawah tanah (lapisan akuifer); dan/atau 5) wilayah yang paling sedikit membutuhkan 25 (dua puluh lima) titik sumur bor.
b) Tahapan pelaksanaan Pelaksanaan pembangunan sumur bor mengacu pada ketentuan teknis mengenai Standar Biaya Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut.
c) Keluaran kegiatan Keluaran kegiatan pembangunan sumur bor berupa bangunan fisik sumur bor dengan spesifikasi sesuai dengan desain atau gambar rancangan dan kelengkapannya sebagaimana tertuang dalam rencana detail atau hasil penyesuaiannya yang disetujui oleh PPK.
3. Pembangunan Sekat Kanal atau Penimbunan Kanal
Tujuan sekat kanal adalah untuk menaikkan daya simpan (retensi) air pada badan kanal dan sekitarnya dan mengurangi mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit. Prinsip kerja sekat kanal adalah menahan dan menampung air selama mungkin di dalam wilayah Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
a. Sasaran Lokasi Kriteria lokasi dan jenis kanal drainase yang perlu dilakukan pembuatan sekat kanal atau Penimbunan Kanal sebagai berikut:
1) kanal pada lahan Gambut di dalam wilayah KHG yang berlokasi di wilayah prioritas restorasi BRGM baik pada kawasan dengan fungsi budidaya maupun fungsi lindung Ekosistem Gambut.
2) kanal drainase buatan (bukan sungai atau anak sungai alami).
3) sekat kanal atau Penimbunan Kanal dibangun pada jejaring kanal drainase buatan yang outletnya terhubung/terkoneksi langsung dengan sungai, anak sungai, danau, atau laut.
b. Tahapan pelaksanaan Pelaksanaan pembangunan sekat kanal atau penimbunan kanal mengacu pada ketentuan teknis mengenai Standar Biaya Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut.
c. Keluaran Kegiatan Keluaran kegiatan adalah bangunan sekat kanal atau Penimbunan Kanal yang berfungsi efektif sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam DED atau hasil penyesuaian berdasarkan hasil pengukuran detail secara bertahap atau sekaligus sesuai kondisi lapangan yang disetujui oleh PPK.
C.
Petak percontohan revegetasi lahan Gambut bekas terbakar
1. Pengadaan bibit tanaman petak percontohan Revegetasi a) Perencanaan Pembibitan Untuk memenuhi kebutuhan bibit, perhitungan yang cermat perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah bibit yang perlu dipersiapkan, yaitu paling banyak 1.100 (seribu seratus) batang per hektar untuk kegiatan penanaman pola maksimal dan 400 (empat ratus) batang per hektar untuk kegiatan pengkayaan serta cadangan jika ada kematian sebanyak 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan bibit dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan teknik penanaman yang akan dilaksanakan dan dicantumkan dalam rancangan teknis revegetasi.
b) Penampungan Bibit sementara Penampungan bibit sementara ditujukan untuk proses aklimatisasi bibit, penyesuaian dengan waktu tanam sesuai jadwal musim, dan rehabilitasi bibit yang rusak.
Penyimpanan bibit di tempat penampungan sementara harus memenuhi standar kelayakan minimal sebagai berikut:
1) lokasi tempat penyimpanan sementara berjarak paling jauh 10 (sepuluh) kilo meter dari lokasi penanaman, dekat dengar sumber air, diberi peneduh dari bahan sederhana dengan ketinggian serendah mungkin agar akar bibit terlindung dari sinar matahari, dan lain- lain;
2) perlakukan bibit di penampungan sementara meliputi penyimpanan tertata rapih, penyiraman secara proporsional
c) Pencegahan dan Pengendalian Hama Penyakit di Penyimpanan Sementara Langkah pencegahan dan pengendalian hama penyakit sebagai berikut:
1) Perlindungan bibit dari gangguan ternak atau satwa liar, misal: babi, kerbau, sapi, kambing, gajah, dan lain-lain.
2) Menghindari penyiraman berlebih yang dapat menyebabkan kebusukan akar bibit. Kelembaban yang berlebih dapat mengundang tumbuhnya jamur dan mengganggu bibit.
3) Memastikan sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup untuk menciptakan kondisi yang ideal bagi bibit.
4) Jika ada bibit yang terserang hama dan penyakit, lakukan tindakan secepatnya.
Isolasi sebaiknya dilakukan secepat mungkin untuk menghindari menyebarnya hama atau penyakit ke bibit yang sehat.
Meskipun sangat dihindarkan, penggunaan pestisida bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan teknik yang tepat dan dosis yang sesuai.
d) Kriteria kualitas bibit siap tanam Bibit yang siap tanam adalah yang cukup umur, memiliki ukuran ideal, dan sehat. Kriteria bibit yang siap untuk ditanam di lapangan sebagai berikut:
1) memiliki tinggi 50 (lima puluh) centimeter – 120 (seratus dua puluh) centimeter (dari leher akar), tergantung jenis tanaman yang dibibitkan.
2) batang bibit telah berkayu, kokoh dengan diamater pada leher akar minimal 3 (tiga) mili meter.
3) batang lurus, tidak bengkok.
4) pucuk tidak patah dan dalam kondisi dorman.
5) bebas dari hama dan penyakit.
6) akar bibit sudah menyatu dengan media pertumbuhan dalam polybag.
2. Penanaman a) Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi kegiatan demplot revegetasi melalui Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024 adalah lahan Gambut bekas terbakar dengan memperhatikan kelayakan aspek hidrologis dan fisik lahan Gambut.
b) Jenis tanaman
Kegiatan revegetasi merupakan upaya pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut melalui penanaman jenis
tanaman asli pada fungsi lindung atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif terhadap lahan basah dan memiliki nilai ekonomi pada fungsi budi daya. Pemilihan jenis tanaman tidak hanya terfokus pada jenis pohon komersial saja, melainkan juga jenis-jenis lain yang memiliki peran penting (misal: penghasil buah, habitat satwa, dan lain lain). Jenis-jenis tanaman untuk pemulihan Ekosistem Gambut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lokasi, ketersediaan anggaran, dan panduan revegetasi lahan Gambut yang diterbitkan BRGM.
Penanaman dengan banyak jenis sangat direkomendasikan agar komposisi tegakan hasil kegiatan revegetasi memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan lebih tahan terhadap penyebaran hama dan penyakit. Penanaman pada fungsi lindung Ekosistem Gambut wajib menggunakan jenis-jenis asli dengan keragaman jenis tertentu untuk mendapatkan struktur vegetasi multi storey.
c) Jenis kegiatan revegetasi Kegiatan revegetasi meliputi penanaman pola maksimal, penanaman pengkayaan, dan suksesi alami dengan penjelasan:
1) Penanaman pola maksimal:
a. jenis revegetasi melalui penanaman pola maksimal dilakukan pada lahan Gambut yang tingkat kerapatan tajuknya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
b. jarak tanam antar bibit adalah 3 x 3 m atau menyesuaikan dengan kondisi lapangan, tujuan, serta teknik penanaman yang tertuang dalam rancangan teknis model revegetasi.
c. pola tanam disesuaikan dengan fungsi Ekosistem Gambut, fungsi hutan dan lahan serta kepentingan masyarakat setempat.
2) Penanaman Pengkayaan:
a. jenis revegetasi melalui penanaman pengkayaan dilakukan pada lahan Gambut yang tingkat kerapatan tajuknya antara 25% (dua puluh lima persen) – 50% (lima puluh persen).
b. jarak tanam disesuaikan dengan kondisi sebaran tanaman yang ada.
c. pola tanam disesuaikan dengan fungsi Ekosistem Gambut dan kepentingan masyarakat setempat.
3) Suksesi alami Jenis kegiatan revegetasi melalui suksesi alami dilakukan pada lahan Gambut yang memiliki kerapatan tajuk lebih 50% (lima puluh persen).
Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menjaga proses suksesi berjalan sesuai yang diharapkan berupa perlindungan dan pengamanan lokasi suksesi alami.
d) Tahapan Kegiatan Penanaman
1) Persiapan, meliputi:
a. Penyiapan kelembagaan, meliputi penyiapan organisasi pelaksana dan koordinasi dengan pihak terkait untuk penyiapan lokasi, bibit, dan tenaga kerja yang akan melakukan penanaman.
b. Penyiapan Sarana dan Prasarana, meliputi:
1. penyiapan rancangan pembuatan tanaman untuk dipedomani dalam pelaksanaan penanaman antara lain kesesuaian lokasi/blok/petak sasaran revegetasi.
2. penyiapan dokumen-dokumen pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan penanaman revegetasi.
3. penyiapan bahan dan alat (gubuk kerja, papan nama, patok batas, ajir, gps, kompas) dan perlengkapan kerja. pembuatan gubuk kerja dan pemacangan papan nama sesuai tempat yang strategis.
4. penyiapan bibit tanaman.
c. Penyiapan Areal, meliputi:
1. Pembagian blok/petak lokasi yang sudah definitif selanjutnya dibagi menjadi blok dan petak.
2. Pembuatan jalur pemeriksaan jalur pemeriksaan disesuaikan dengan aksesibilitas lahan Gambut yang spesifik.
Jalur pemeriksaan selain dimanfaatkan untuk pemeriksaan juga sekaligus untuk pengangkutan alat dan bahan-bahan yang diperlukan.
3. Penyiapan Media Tumbuh Setiap bibit memerlukan tempat tumbuh sebagai media untuk pertumbuhan akar.
Media tumbuh pada lahan Gambut harus dibuat sedemikian rupa agar mampu mendukung pertumbuhan, salah satunya melalui pembuatan guludan atau gundukan yang berasal dari tanah. Pembuatan guludan atau gundukan harus sedapat mungkin menghindarkan akar bibit dari genangan air untuk menghindari kebusukan akar dan kematian tanaman.
2) Pelaksanaan penanaman Komponen pekerjaan penanaman meliputi:
a. pembersihan lahan;
b. pembuatan/pengadaan dan pemancangan patok batas;
c. pembuatan jalur tanaman;
d. pembuatan dan pemasangan ajir;
e. pembuatan lubang tanaman pada guludan atau gundukan tanah;
f. distribusi bibit ke lubang tanaman;
g. penanaman;
h. pemupukan (dasar dan lanjutan);
i. pembuatan gubuk kerja;
j. pembuatan papan nama;
k. pemeliharaan tahun berjalan yang meliputi penyiangan, pendangiran dan penyulaman;
l. jumlah bibit untuk penyulaman adalah ±20% dari jumlah yang ditanam.
e) Keluaran Kegiatan Keluaran kegiatan pembangunan petak percontohan revegetasi lahan Gambut bekas terbakar adalah areal petak percontohan revegetasi lahan Gambut bekas terbakar yang sesuai dengan rancangan teknis kegiatan revegetasi yang telah ditetapkan.
D.
Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat
Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat adalah upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat guna kelancaran kegiatan restorasi Ekosistem Gambut. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pengembangan alternatif ekonomi produktif masyarakat yang sejalan dengan tujuan restorasi Ekosistem Gambut. Sementara peran serta masyarakat diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan restorasi Ekosistem Gambut.
Pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam Restorasi Gambut merupakan bentuk intervensi terhadap kerusakan Ekosistem Gambut yang disebabkan dari aktivitas-aktivitas yang tidak lestari terhadap Ekosistem Gambut, kompensasi dan adaptasi terhadap perubahan kondisi akibat dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, atau insentif bagi upaya menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelestarian Ekosistem Gambut.
Dalam pelaksanaan Restorasi Ekosistem Gambut, didukung dengan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. Kegiatan ini bertujuan selain untuk memberikan alternatif mata pencaharian masyarakat, juga sebagai kompensasi terhadap adanya aktivitas pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut yang menyebabkan terganggunya mata pencaharian masyarakat setempat.
Terdapat 10 (sepuluh) prasyarat dalam pelaksanaan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, yaitu:
1. ramah terhadap Gambut basah dan lembab;
2. minimal drainase dan minimum penggunaan api;
3. tidak bertentangan dengan upaya restorasi dan konservasi;
4. diutamakan/diupayakan berbasis kearifan dan pengetahuan lokal;
5. memiliki nilai partisipasi dan keberdayaan masyarakat lokal;
6. tidak berlawanan/melanggar hukum;
7. mendukung peningkatan perekonomian daerah dan desa;
8. menyerap banyak kesempatan kerja;
9. layak secara ekonomi dan lingkungan; dan
10. mendukung rencana pembangunan daerah setempat.
Jenis-jenis kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat lokal yang dapat diberikan terdiri dari 3 (tiga) konsep, yaitu:
1. berbasis Lahan (land based)
Bentuk kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat berbasis lahan mencakup paludikultur (budi daya lahan Gambut) diantaranya:
a. paludikultur (budi daya lahan Gambut) diantaranya budi daya sagu, gelam dan jenis komoditi lainnya yang ramah Gambut basah dan lembab.
b. budi daya pertanian dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan lahan Gambut dengan drainase minimun dan tanpa bakar.
c. kegiatan penyediaan, penakaran, dan penjualan bibit tanaman kayu dan non kayu endemik/adaptif di lahan Gambut.
d. budi daya ternak seperti sapi, kerbau, kambing, unggas dan jenis lainnya yang sesuai dengan budaya dan karakteristik lahan setempat.
e. bantuan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) mulai dari teknologi pembukaan dan pembersihan lahan, dekomposer, dan pupuk kompos.
f. bantuan pengembangan produk pasca panen dan turunannya yang didapat dari budidaya berbasis lahan.
g. pada areal kawasan lindung atau kawasan konservasi, kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat berbasis lahan dapat berupa budidaya tumbuhan endemik atau penangkaran satwa endemik maupun spesies dilindungi lainnya untuk membantu pengkayaan spesies dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Berbasis Air (water based) Bentuk kegiatan yang termasuk dalam revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat berbasis air diantaranya:
a. aquaculture dan perikanan air tawar dengan kolam buatan.
b. budi daya perikanan air tawar dengan sistem silvofishery.
c. budi daya perikanan air tawar dengan teknik karamba, jaring apung, alat tangkap ikan dan lain-lain.
d. budi daya perikanan yang memanfaatkan air Gambut di dalam kanal atau embung yang telah dibangun.
e. bantuan pengembangan produk pasca panen yang didapat dari budi daya berbasis air.
3. Berbasis Jasa Lingkungan (environment service based) Bentuk kegiatan yang termasuk dalam revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat berbasis jasa lingkungan diantaranya:
a. ekowisata yang dikembangkan dengan memanfaatkan potensi Ekosistem Gambut.
b. sarana dan prasarana pendukung ekowisata pada Ekosistem Gambut.
c. bantuan atraksi wisata dan budaya lokal yang dikembangkan oleh masyarakat di lahan Gambut.
d. perdagangan cadangan karbon yang terdapat dalam Ekosistem Gambut.
Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat desa Gambut bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di lahan Gambut dan sekitarnya untuk mendukung
restorasi dan kelestarian Ekosistem Gambut di provinsi prioritas BRGM.
Penetapan lokasi sasaran revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dilakukan pada:
1. Target KHG yang menjadi sasaran Restorasi Gambut sesuai dengan RTT dan/atau lokasi pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut.
2. Lokasi yang tidak terdapat pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
a. desa yang ditetapkan pada dokumen perencanaan;
b. desa yang terdapat intervensi pembasahan Gambut atau penanaman kembali lahan Gambut terbakar;
c. desa yang ditetapkan sebagai Desa Peduli Gambut (DPG) atau Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG);
d. desa disekitar kawasan konservasi yang menjadi target restorasi Ekosistem Gambut;
e. desa yang terdapat keterkaitan ulayat/wilayah kelola dengan kelestarian Ekosistem Gambut; dan/atau
f. desa yang menjadi tempat tinggal atau tempat hidup masyarakat yang menjalankan aktivitas pada areal Gambut yang di intervensi.
3. Penetapan lokasi kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dapat ditempatkan di luar Peta Indikatif Restorasi Ekosistem Gambut, pada tubuh air, atau di tanah mineral sesuai dengan potensi pengelolaan dan perkembangan sumber mata pencaharian yang dikelola.
Sasaran kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat adalah kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kelompok masyarakat:
1) diutamakan berbadan hukum;
2) sudah atau akan melakukan upaya pelestarian Ekosistem Gambut; dan 3) memiliki kemampuan teknis untuk mengerjakan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
b. Organisasi Kemasyarakatan:
1) berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban pajak dengan bukti SPT Tahunan;
3) memiliki struktur organisasi/pengurus;
4) memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
5) mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan/atau pengesahan organisasi
kemasyarakatan;
6) mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis dan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu kegiatan selama 3 (tiga) tahun terakhir baik didalam negeri maupun di luar negeri sebagai pelaksana sendiri dan/atau bekerjasama;
7) memiliki neraca keuangan yang telah di audit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 8) memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
c. Lembaga Pendidikan:
1) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, atau dan Kementerian Agama;
2) sudah atau akan melakukan upaya pelestarian Ekosistem Gambut; dan 3) memiliki kemampuan teknis untuk mengerjakan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
d. Kesatuan Pengelolaan Hutan:
1) mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan sesuai dengan kewenangannya; dan 2) memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
e. Dalam 1 (satu) desa dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat yang dilaksanakan oleh beberapa penerima kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; dan
f. Kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dapat dialokasikan kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya telah melaksanakan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat sumber mata pencaharian masyarakat dalam rangka pengembangan skala usahanya.
Tahapan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat sebagai berikut:
a. penyusunan rencana revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
b. penetapan lokasi sasaran revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
c. penetapan pelaksana kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
d. pengembangan kapasitas pelaksana kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
e. pembiayaan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
f. serah terima hasil kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; dan
h. pelaporan kegiatan,
Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
E.
Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terdiri dari pengembangan kapasitas masyarakat dan fasilitasi pengembangan, diversifikasi dan pemasaran produk usaha terhadap kelompok masyarakat yang telah melaksanakan kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat di lokasi Restorasi Gambut.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, pendampingan dan bimbingan teknis. Kegiatan pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan atau sekolah lapang untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan dari masyarakat, pemerintah daerah, atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Materi pengembangan kapasitas masyarakat dapat ditujukan untuk pengembangan ekonomi produktif, kelembagaan masyarakat, dan pengembangan jaringan pasar.
Kegiatan pendampingan dapat dilakukan melalui penempatan pendamping atau fasilitator. Ragam fasilitasi melalui pendampingan terdiri atas pembentukan dan pengembangan kelompok, penyusunan AD/ART, rencana kerja, hingga peluang akses kelola terhadap hutan dan lahan. Dalam kegiatan pendampingan, dapat melibatkan TRGD atau TRGMD, BRGM, dan pakar. Kegiatan pendampingan dapat juga berupa penyiapan kapasitas bagi berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut menjadi penting dan strategis agar implementasi kegiatan di lapangan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta sesuai dengan persyaratan teknis dan hasil yang optimal.
Bimbingan teknis dapat berupa pemberian teknsi terkait PIPG bertujuan untuk menyiapkan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang kebijakan restorasi Ekosistem Gambut, teknik pembasahan Gambut dan prosedur/tata acara membangun IPG sederhana untuk kegiatan pemulihan (restorasi) Gambut. Karena itu materi pokok bimbingan teknis yang diberikan meliputi kebijakan restorasi Ekosistem Gambut, teknik pembasahan Gambut, dan tahapan konstruksi (pra konstruksi, konstruksi dan pasca-konstruksi).
Bimbingan teknis ini diharapkan memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang minimal bagi pelaksana kegiatan mengenai prosedur dan teknis PIPG sebagai salah satu cara untuk pembasahan Gambut (peat rewetting). Dalam pelaksanaannya, kegiatan pelatihan ini dapat dibantu oleh instruktur yang berpengalaman dalam melakukan PIPG yang berasal dari BRGM, pakar, praktisi maupun dari perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan pelatihan.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat juga meliputi fasilitasi untuk pengembangan, diversifikasi dan pemasaran produk-produk yang berasal dari areal Gambut. Bentuk fasilitasi dapat berupa pemberian bantuan alat yang bertujuan untuk membantu mekanisasi dalam pengolahan produk dan peluang pasar untuk produk-produk yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Bantuan alat diberikan pada desa atau kelompok masyarakat yang telah dinilai memiliki potensi dalam meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan.
F.
Operasional Pembasahan Operasi pembasahan lahan Gambut bertujuan untuk membasahi kembali lahan Gambut yang kering dan rawan terbakar serta mengendalikan kerusakan Ekosistem Gambut dari kejadian kebakaran sehingga tidak menyebabkan kerusakan yang lebih luas.
Kegiatan operasi pembasahan lahan Gambut dilakukan melalui:
a. Operasi Pembasahan Rutin adalah Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK) Kegiatan pembasahan yang dilakukan untuk membasahi ekosistem gambut pada wilayah sasaran restorasi gambut yang terindikasi rawan kekeringan berdasarkan Peta Indikatif Restorasi dan/atau wilayah terbangun Infrastruktur Pembasahan Gambut
b. Operasi Pembasahan Gambut Terbakar adalah Operasi Pembasahan Cepat Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT)
c. Kegiatan pembasahan yang dilakukan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja restorasi gambut yang terjadi kebakaran.
d. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan operasi pembasahan lahan gambut dilakukan oleh pelaksana operasi pembasahan yang bersifat koordinatif dan operasional pada tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat tapak yang berkoodinasi dengan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan setempat. Dalam hal kondisi darurat atau siaga, dapat dibentuk posko pada setiap tingkatan.
Posko dapat diberikan fasilitasi biaya operasional, peralatan dan perlengkapan pendukung, serta peningkatan kapasitas petugas posko. Pada tingkat tapak, petugas posko dapat berasal dari Masyarakat Peduli Api (MPA), petugas pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut, pokmas pelaksana restorasi gambut, fasilitator desa, pendamping, dan masyarakat umum. Posko dapat disupervisi oleh Camat, Kepala Desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat.
G.
Fasilitasi Tim Restorasi Gambut Daerah Atau Tim Restorasi Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah
Tim Restorasi Gambut Daerah Atau Tim Restorasi Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur pada masing-masing provinsi, dapat difasilitasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti rapat, koordinasi dan perjalanan dinas untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Restorasi Gambut di daerah.
Kegiatan koordinasi terdiri dari koordinasi dalam penguatan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
H.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut
a. Standar Kinerja
Monitoring dan Evaluasi pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut pada masing-masing tahapannya. Kinerja yang dimaksudkan adalah dimensi hasil dari kegiatan Restorasi Gambut yang meliputi:
1) keluaran (output) keluaran dari kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2024 terdiri dari:
a) bangunan IPG;
b) bantuan pemeliharaan IPG;
c) petak percontohan revegetasi; dan d) kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat desa.
Target keluaran kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam sasaran penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2024.
2) Hasil (Outcome) Hasil dari kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024 adalah terpulihkannya sejumlah luasan lahan Gambut.
3) Manfaat Manfaat yang diperoleh dari kegiatan kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024 yaitu:
a) meningkatnya fungsi lahan Gambut sebagai penampung air.
b) meningkatnya kemampuan lahan Gambut sebagai media tumbuh tanaman khas rawa Gambut.
c) meningkatnya kesempatan berusaha masyarakat desa Gambut dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
4) Dampak Dampak yang diharapkan dari kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2024 adalah terpulihkannya lahan Gambut bekas terbakar.
b. Monitoring Kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut meliputi:
1) pengumpulan data terhadap keluaran (output) dan hasil (outcome) kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024 dengan cara-cara sebagai berikut:
a) mengumpulkan data jumlah, lokasi dan kondisi bangunan/konstruksi pembasahan Gambut;
b) mengumpulkan data pertumbuhan tanaman demplot revegetasi;
c) mengumpulkan data kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; dan d) mengumpulkan data potensi kerusakan Ekosistem Gambut.
2) pengumpulan data spasial dan visual (dokumentasi) setiap tahapan kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari
anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2024 mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pemeliharaan;
3) pengumpulan data monitoring periodik; dan 4) menganalisis data untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan dibandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan.
c. Evaluasi Evaluasi kegiatan Restorasi Gambut yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Tahun 2024 dilakukan terhadap hasil (outcome) dan manfaat (benefit) kegiatan Restorasi Gambut berupa:
1) luasan lahan Gambut yang dapat dipulihkan kondisi kebasahannya;
2) petak percontohan Revegetasi Lahan Gambut Bekas Terbakar yang dapat dijadikan referensi untuk revegetasi lahan Gambut bekas terbakar dalam skala yang lebih luas;
dan 3) model kegiatan usaha produktif masyarakat yang dapat dijadikan referensi.
I.
Kegiatan pendukung Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan disusun untuk pembiayaan kegiatan fisik diantaranya adalah pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut meliputi pembuatan sumur bor, sekat kanal, pemeliharaan revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
Dalam mendukung hal tersebut diperlukan perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh Satker Tugas Pembantuan. Pada pelaksanaannya, dibutuhkan kegiatan-kegiatan pendukung Tugas Pembantuan yang dapat dilaksanakan oleh Satker sehingga penyelenggaraan Tugas Pembantuan dapat berjalan dengan baik dan tertib.
Fasilitasi untuk mendukung kelancaran pekerjaan fisik di lapangan dirangkum dalam kegiatan sekretariat Tugas Pembantuan. Dalam penjabarannya, kesekretariatan ini terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu pelaksanaan agenda rapat rutin, koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut, fasilitasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), pengelolaan program dan pendukung kegiatan, serta monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan.
1. Rapat Rutin, Koordinasi, dan Konsolidasi Restorasi Gambut Rapat rutin bertujuan untuk pembahasan rencana, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kemajuan Restorasi Gambut di tingkat provinsi. Rapat internal rutin juga ditujukan untuk membahas berbagai permasalahan dan solusi tindak lanjut guna kelancaran penyelenggaraan Restorasi Gambut di tingkat provinsi. Pelaksanaan rapat rutin dilakukan untuk sinkronisasi kegiatan antara KPA Tugas Pembantuan, PPK dan
pengelola lainnya terkait untuk membahas agenda kerja dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul selama penyelenggaraan Tugas Pembantuan restorasi Ekosistem Gambut.
Pelaksanaan rapat rutin dilakukan sedikitnya setiap bulan atau pada waktu-waktu tertentu untuk MENETAPKAN rencana kegiatan restorasi Ekosistem Gambut. Dalam pelaksanaannya, rapat rutin dapat melibatkan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah dan mitra terkait lainnya. Keluaran dari rapat rutin internal berupa laporan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Selain agenda rapat rutin, Tugas Pembantuan juga melaksanakan rapat koordinasi multi pihak. Rapat koordinasi dimaksudkan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Restorasi Gambut yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan maupun membahas berbagai permasalahan dan solusi yang membutuhkan peran pihak lain di luar satker penerima Tugas Pembantuan dan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah, guna mendapatkan dukungan dan kerja sama yang diperlukan dalam penyelenggaraan Restorasi Gambut di tingkat provinsi.
Selain pelaksanaan rapat koordinasi, kegiatan ini juga dapat direalisasikan dalam bentuk perjalanan koordinasi baik ke BRGM di Jakarta maupun ke Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan Restorasi Gambut di tingkat tapak. Dalam hal diperlukan, perjalanan koordinasi dapat melibatkan pihak lain diantaranya pelaksana Restorasi Ekosistem Gambut, mitra kerja hingga masyarakat desa yang memiliki peran dalam pengelolaan dan perlindungan Ekosistem Gambut.
Rapat eksternal diselenggarakan bersama dengan tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah dengan mengundang pihak eksternal paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang disertai dengan laporan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, untuk memastikan efektivitas atas fungsi Restorasi Gambut yang telah dicapai pada periode sebelumnya, maka dilakukan konsolidasi atas restorasi gambut. Operasional konsolidasi dilakukan melalui rangkaian kegiatan penilaian atas intervensi restorasi, evaluasi serta aksi restorasi melalui perbaikan, peningkatan, ataupun pemeliharaan atas aktivitas restorasi yang ada.
2. Pengelolaan Program dan Pendukung Kegiatan Dalam pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan Restorasi Gambut terdapat pengelola anggaran yang terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, pejabat pembuat komitmen dan staf pengelola lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pengelola anggaran DIPA Tugas Pembantuan memiliki hak keuangan yang melekat sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Selain alokasi untuk hak keuangan pengelola anggaran Tugas Pembantuan, komponen yang dapat dibiayai dalam pengelolaan program dan pendukung kegiatan diantaranya adalah fasilitasi perkantoran seperti sewa gedung, langganan listrik, air dan internet, sewa kendaraan operasional dan biaya pemeliharaan.
Kemudian untuk pendukung kegiatan, Mengingat masing- masing personil dalam Satker Tugas Pembantuan memiliki tugas dan fungsi utama dari instansi asalnya maka dialokasikan juga beberapa pegawai tidak tetap yang fungsinya untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan.
3. Fasilitasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
a. RPPEG disusun oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Panduan penyusunan RPPEG mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Komponen kegiatan penyusunan RPPEG terdiri dari pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data sehingga menghasilkan:
1) arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
2) strategi perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
3) program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
4) sasaran program perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
5) indikator kinerja perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; dan 6) target perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut
b. hasil analisis digunakan untuk menyusun RPPEG, dimana dokumen RPPEG yang berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sedikitnya memuat:
1) pemanfaatan Ekosistem Gambut;
2) pengendalian Ekosistem Gambut; dan 3) pemeliharaan Ekosistem Gambut.
c. fasilitasi penyusunan RPPEG dapat digunakan untuk penyusunan rancangan RPPEG provinsi dan/atau RPPEG kabupaten/kota.
d. penyusunan RPPEG dapat dilakukan secara swakelola oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh KPA atau secara Penyedia kepada penyedia barang/jasa.
e. penyusunan RPPEG mengacu pada RPPEG nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.246/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2020.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SITI NURBAYA