Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Current Text
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen;
b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar;
c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
j. menyusun laporan keuangan dan kinerja.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA Tugas Pembantuan memiliki kewajiban mengelola dan menyusun laporan barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
Your Correction
