Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Current Text
(1) Kepala Satker menyusun laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang meliputi aspek:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca;
e. laporan barang milik negara; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
(4) Tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
