Correct Article 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
3. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian- bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
4. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
5. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.
6. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan.
7. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8. Rencana Rinci adalah rencana yang memuat pelaksanaan Restorasi Gambut tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Kementerian yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Kepala Satker adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disebut BRGM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
16. Kepala BRGM adalah kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
17. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala Satker yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
Your Correction
