Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran untuk penatausahaan penerimaan dan belanja negara dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan. (2) Penetapan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Satker. (3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction