Correct Article 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
