Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. monitoring dan evaluasi.
Your Correction