Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024.
Your Correction