Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Current Text
(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
