Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETA JALAN (ROAD MAP) TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
PETA JALAN (ROAD MAP) TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
A.
Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Strategi pengelolaan pembangkit tenaga listrik eksisting dan pengembangan pembangkitan tenaga listrik diterjemahkan dalam proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2060 melalui optimasi pembangkit tenaga listrik. Untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan listrik dan menggantikan pembangkit tenaga listrik eksisting yang akan berkurang, diperlukan tambahan kapasitas sekitar 9,6 (sembilan koma enam) gigawatt per tahun. Pada tahun 2060, total kapasitas pembangkit tenaga listrik diproyeksikan mencapai 443 (empat ratus empat puluh tiga) gigawatt, terdiri atas:
1. 41,5% (empat puluh satu koma lima persen) pembangkit variable renewable energy yang dilengkapi kapasitas penyimpanan (storage) sekitar 34 (tiga puluh empat) gigawatt yang meliputi:
a) PLTS: 108,7 (seratus delapan koma tujuh) gigawatt atau 24,6% (dua puluh empat koma enam persen);
b) PLTB: 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) gigawatt atau 16,6% (enam belas koma enam persen); dan c) PLTAL: 1,4 (satu koma empat) gigawatt atau 0,3% (nol koma tiga persen).
2. 58,5% (lima puluh delapan koma lima persen) pembangkit dispatchable (nonvariable renewable energy) yang meliputi:
a) PLTA: 70,5 (tujuh puluh koma lima) gigawatt atau 15,9% (lima belas koma sembilan persen);
b) PLTU NH3 : 8,4 (delapan koma empat) gigawatt atau 1,9% (satu koma sembilan persen);
c) PLTU cofiring biomassa dan carbon capture storage: 54 (lima puluh empat) gigawatt atau 12,2% (dua belas koma dua persen);
d) PLTP: 22,7 (dua puluh dua koma tujuh) gigawatt atau 5,1% (lima koma satu persen);
e) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU H2: 25,3 (dua puluh lima koma tiga) gigawatt atau 5,7% (lima koma tujuh persen);
f) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dan carbon capture storage:
36,9 (tiga puluh enam koma sembilan) gigawatt atau 8,3% (delapan koma tiga persen);
g) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU: 0,8 (nol koma delapan) gigawatt atau 0,2% (nol koma dua persen);
h) PLTBio: 4,5 (empat koma lima) gigawatt atau 1% (satu persen);
i) PLTN: 35 (tiga puluh lima) gigawatt atau 7,9% (tujuh koma sembilan persen); dan j) waste heat: 0,9 (nol koma sembilan) gigawatt atau 0,2% (nol koma dua persen).
Proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik secara keseluruhan sesuai dengan Gambar 1 yang memperlihatkan proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik energi baru dan energi terbarukan terus bertambah.
Kapasitas pembangkit tenaga listrik berbasis fosil diperkirakan mengalami penurunan bertahap yang berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana Gambar 2. Puncak emisi CO2 pada pembangkitan tenaga listrik diperkirakan terjadi pada tahun 2037 sekitar 599.000.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta) ton CO2 yang terdiri atas emisi grid sekitar 433.000.000 (empat ratus tiga puluh tiga juta) ton CO2 dan emisi captive sekitar 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta) ton CO2.
Secara keseluruhan emisi gas rumah kaca akan mengalami penurunan mulai tahun 2038 hingga mendekati 0 (nol) pada tahun 2058 dan mencapai 0 (nol) mulai tahun 2059. Penurunan emisi gas rumah kaca pada pembangkitan tenaga listrik merupakan hasil dari implementasi kebijakan peningkatan penggunaan energi baru dan energi terbarukan serta implementasi teknologi carbon capture and storage pada pembangkit fosil. Adapun tahapan implementasi strategi Transisi Energi sektor ketenagalistrikan serta emisi gas rumah kaca sebagaimana Gambar 3.
Gambar 1 Proyeksi Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik (dalam gigawatt)
Gambar 2 Proyeksi Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Tenaga Listrik (dalam juta ton CO2)
Gambar 3 Tahapan Implementasi Strategi Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Untuk mendukung peningkatkan bauran energi baru dan energi terbarukan dan pemenuhan demand listrik di masa mendatang, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan pengembangan interkoneksi tenaga listrik antarsistem di dalam pulau dan interkoneksi tenaga listrik antarpulau. Hal ini untuk mengatasi mismatch demand listrik dengan potensi energi baru dan energi terbarukan karena demand listrik terutama ada di Jawa dan Bali, sedangkan potensi energi baru dan energi terbarukan banyak terdapat di luar Jawa dan Bali. Selain itu, rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan yang akan terhubung pada sistem transmisi tenaga listrik memerlukan antisipasi pengembangan sistem transmisi tenaga listrik dengan memperhatikan pedoman penyambungan yang tertuang dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik. Prioritas pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik backbone supergrid antara lain:
1. interkoneksi internal pulau:
a) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);
b) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);
c) Kalimantan (Looping Kalimantan); dan d) Papua (Jayapura-Sorong).
2. interkoneksi antarpulau:
a) tahun 2028: Sumatera-Batam;
b) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);
c) tahun 2031: Sumatera-Jawa;
d) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;
e) tahun 2040: Kalimantan-Jawa;
f) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; dan g) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi.
Rencana supergrid INDONESIA sebagaimana Gambar 4.
Gambar 4 Supergrid INDONESIA
B.
Peta Jalan (Road Map) Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
1. Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca PLTU
Sesuai dengan Gambar 3, Transisi Energi sektor ketenagalistrikan menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca mencapai 0 (nol) bersih pada tahun 2060. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU menjadi langkah strategis untuk mempercepat dekarbonisasi dan meningkatkan bauran energi baru dan energi terbarukan.
Potensi pengurangan emisi gas rumah kaca dihitung berdasarkan rata-rata emisi tahunan PLTU yang beroperasi dihitung dengan faktor intensitas emisi dengan asumsi PLTU beroperasi sepanjang tahun (faktor intensitas emisi penuh). Berdasarkan pemetaan, Jawa-Bali merupakan sistem transmisi dengan total nilai rata-rata emisi tahunan PLTU tertinggi sebagaimana Gambar 5.
Gambar 5 Potensi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca per Sistem Transmisi per Tahun
Penurunan emisi lebih lanjut dapat dicapai melalui penghentian PLTU yang telah mencapai nilai buku 0 (nol), depresiasi penuh, berakhirnya power purchase agreement dengan PPL, atau natural retirement. Potensi penurunan emisi rata-rata tahunan gas rumah kaca PLTU untuk setiap periode sebagaimana Tabel 1.
Tabel 1 Potensi Penurunan Emisi Rata-Rata Tahunan Gas Rumah Kaca per Periode Jangka Waktu 2030 – 2039 2040 - 2049 2050 - 2059 Total PLTU saat Book Value 0 (Nol) 13 119 36 Potensi Penurunan Emisi Rata-Rata (juta ton CO2 per tahun) 34,5 223,4 48,4
Pada tahun 2030, 2 (dua) PLTU mencapai nilai buku 0 (nol), depresiasi penuh, atau berakhirnya power purchase agreement dengan potensi penurunan emisi sebesar 9,08 (sembilan koma nol delapan juta) ton CO2. Periode tahun 2040–2049 menjadi fase dengan jumlah PLTU terbanyak yang memenuhi kriteria tersebut.
Pada tahun 2046, sebanyak 45 (empat puluh lima) PLTU berpotensi mengurangi 68,39 (enam puluh delapan koma tiga sembilan juta) ton CO2. Pada tahun 2045, sebanyak 35 (tiga puluh lima) PLTU berkontribusi pada penurunan emisi sebesar 53,75 (lima puluh tiga koma tujuh lima juta) ton CO2.
2. Kriteria dan Metodologi Pemilihan PLTU yang akan Dipercepat Pengakhiran Masa Operasionalnya
Dalam melakukan identifikasi kandidat PLTU yang berpotensi untuk dipercepat pengakhiran masa operasionalnya, terdapat 7 (tujuh) kriteria dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang perlu diperhatikan. Dengan dilengkapi 3 (tiga) kriteria tambahan yaitu pertimbangan keandalan sistem tenaga listrik, dampak terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan Transisi Energi berkeadilan, 10 (sepuluh) kriteria selanjutnya dibagi menjadi aspek teknis dan nonteknis serta dilakukan pembobotan disertai penilaian ahli dari berbagai bidang menggunakan metode analytical hierarchy process dengan hasil akhir sesuai dengan Tabel 2.
Tabel 2 Pembobotan Kriteria Hasil Analytical Hierarchy Process No Kriteria Bobot A. Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2022 1 Kapasitas PLTU 4,4% 2 Usia pembangkit 4,4% 3 Utilisasi (capacity factor PLTU) 5,2% 4 Ketersediaan dukungan teknologi 6,4% 5 Emisi gas rumah kaca PLTU 9,3%
No Kriteria Bobot 6 Nilai tambah ekonomi 9,8% 7 Ketersediaan dukungan pendanaan 27,1% B. Tambahan dalam Peta Jalan 8 Keandalan sistem ketenagalistrikan 13,0% 9 Dampak kenaikan biaya pokok penyediaan terhadap tarif tenaga listrik 10,3% 10 Penerapan aspek just energy transition 10,1%
Setelah memperoleh pembobotan, ditetapkan penilaian prioritisasi dari setiap kriteria dengan mengalikan bobot dan parameter yang telah diindeksasi menggunakan metode skala Likert (skala 1-5).
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑟𝑖𝑜𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑃𝐿𝑇𝑈 = ∑ 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐴𝐻𝑃 (%) ∗ 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 (1/2/3/4/5)
𝑘𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎
Indeks 1 menggambarkan indikator PLTU kinerja rendah (sangat prioritas) hingga indeks 5 untuk PLTU kinerja tinggi (kurang prioritas) untuk kriteria teknis, serta indeks 1 (ada) atau 5 (tidak ada) untuk kriteria nonteknis. Hasil pengalian tersebut akan menunjukkan distribusi nilai prioritas yang dapat dipetakan untuk melihat posisi kandidat PLTU secara umum terhadap seluruh populasi dengan berpedoman bahwa semakin kecil nilai akhir menjadi semakin prioritas.
3. Strategi Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas hasil kajian PT PLN (Persero). Tim kerja gabungan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri. Hasil kajian PT PLN (Persero) dan hasil evaluasi tim kerja gabungan digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk MENETAPKAN PLTU yang akan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Penetapan Menteri menjadi dasar penugasan khusus bagi PT PLN (Persero) untuk melakukan perubahan PJBL PLTU.
Selama pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU, tim kerja gabungan melakukan evaluasi secara berkala. PT PLN (Persero) dan/atau PPL selanjutnya membangun pembangkit tenaga listrik pengganti sesuai dengan jadwal Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. Jika diperlukan, PT PLN
(Persero) memperkuat jaringan transmisi guna memastikan kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Dalam hal terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan. Berdasarkan hasil kajian, Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Tahapan implementasi peta jalan sebagaimana Gambar 6.
Gambar 6 Ilustrasi Tahapan Implementasi Peta Jalan (Road Map) Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
4. Keselarasan Antar Berbagai Kebijakan Lainnya Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, peta jalan Transisi Energi harus selaras dengan kebijakan terkait terutama UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
Penyusunan peta jalan ini juga mempertimbangkan berbagai rencana strategis nasional termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero), serta dokumen INDONESIA Long- Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050.
Tahapan Transisi Energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional secara bertahap meliputi:
a) penerapan carbon capture and storage/carbon capture, utilization, and storage dan pembatasan pembangunan PLTU;
b) natural retirement PLTU dan carbon capture and storage/carbon capture, utilization, and storage untuk sektor tertentu;
c) melanjutkan natural retirement PLTU, dan d) perluasan retirement PLTU.
Dalam Kebijakan Energi Nasional, Transisi Energi mencakup penghentian bertahap operasional PLTU. Sementara itu, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional MENETAPKAN bahwa Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU bersifat conditional, dengan mempertimbangkan dukungan internasional, biaya pokok penyediaan tenaga listrik, dan keandalan sistem tenaga listrik.
Dalam hal diperlukan pembangkit tenaga listrik pengganti, kapasitasnya harus berada di luar proyeksi yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA