Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:
a. pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan
b. optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.
(2) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembangunan interkoneksi transmisi antarpulau;
b. pembangunan dan peningkatan kapasitas transmisi dalam rangka penguatan sistem ketenagalistrikan;
c. pembangunan pembangkit cerdas (smart power plant);
d. pembangunan jaringan transmisi cerdas (smart transmission);
e. pembangunan sistem pengendali cerdas (smart control system); dan/atau
f. pembangunan jaringan distribusi cerdas (smart distribution).
Your Correction
