Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri;
b. memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules; dan
c. dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
Your Correction
