Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Current Text
Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui:
a. retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3); atau
b. retrofitting pada pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap yang dapat dilakukan melalui implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dan penggantian bahan bakar menjadi 100% (seratus persen) green hydrogen (H2).
Your Correction
