Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit: a. kapasitas; b. usia pembangkit; c. utilisasi; d. emisi gas rumah kaca PLTU; e. nilai tambah ekonomi; f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria: a. keandalan sistem ketenagalistrikan; b. dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan c. penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
Your Correction