Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas:
a. kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
