Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas: a. kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan b. pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. (2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero). (3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction