Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. (2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. implementasi cofiring biomassa di PLTU; b. akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik; c. retrofitting pembangkit fosil; d. pembatasan penambahan PLTU; e. akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan; f. produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3); g. pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir; h. pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau i. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
Your Correction