Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.
(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang kecuali untuk:
a. PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
atau
b. PLTU yang memenuhi persyaratan:
1. terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
2. berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di INDONESIA pada tahun 202l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
3. beroperasi paling lama sampai dengan tahun
2050.
Your Correction
