PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Program TJSL BUMN bertujuan untuk:
a. memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan;
b. memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel; dan
c. membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.
Program TJSL BUMN dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
a. terintegrasi, yaitu berdasarkan analisa risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan;
b. terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan;
c. terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan; dan
d. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Program TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan pilar utama sebagai berikut:
a. sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
b. lingkungan, untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
c. ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
d. hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
(1) Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan serta pengelolaan dampak Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL BUMN yang berpedoman pada rencana kerja.
(2) Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. pelaporan.
(1) Direksi menyusun perencanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan Program TJSL BUMN.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memuat:
a. prognosa pelaksanaan Program TJSL BUMN tahun sebelumnya;
b. proyeksi rencana program dan anggaran Program TJSL BUMN;
c. penetapan prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
d. target kinerja.
(3) Dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus memperhatikan:
a. dampak dan risiko dari aktivitas BUMN;
b. kebutuhan dan potensi yang timbul;
c. keunggulan dan kearifan lokal;
d. orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
e. fokus dan arah pembangunan berkelanjutan.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN.
(5) Rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
Direksi melaksanakan Program TJSL BUMN sesuai dengan RKAP yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.
Direksi menyusun dan MENETAPKAN SOP pelaksanaan Program TJSL BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan memperhatikan karakteristik masing- masing BUMN.
(1) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil;
dan/atau
b. pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK.
(3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN.
(2) Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
b. belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan;
c. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN;
d. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
e. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
f. berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum; dan
g. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
(1) Program Pendanaan UMK dilakukan melalui pemberian:
a. modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 (satu) tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:
a. 3% (tiga persen) efektif per tahun;
b. suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3% (tiga persen) efektif per tahun; atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
Tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK dilakukan sebagai berikut:
a. calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:
1. nama dan alamat unit usaha;
2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3. bukti identitas diri pemilik/pengurus;
4. bidang usaha;
5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang;
6. rekening bank;
7. rencana usaha dan kebutuhan dana; dan
8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.
b. BUMN melaksanakan seleksi dan evaluasi atas permohonan yang diajukan oleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan.
c. dalam hal BUMN memperoleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan yang potensial, sebelum dilakukan perjanjian, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian modal kerja oleh perusahaan/BUMN bersangkutan.
d. pemberian modal kerja kepada calon usaha mikro dan usaha kecil binaan dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak yang paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
2. hak dan kewajiban perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
3. jumlah pinjaman dan peruntukannya;
4. syarat pinjaman (paling sedikit jangka waktu pinjaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman); dan
5. besarnya jasa administrasi pinjaman, margin jual beli atau rasio bagi hasil.
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil, BUMN dapat:
a. melakukan kerja sama; atau
b. memberikan hibah, dana Program Pendanaan UMK kepada BUMN lain, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bidang usaha sebagai lembaga pembiayaan, perbankan, atau lembaga yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
(4) Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat mekanisme pelaksanaan hibah oleh BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(1) Kualitas pinjaman Program Pendanaan UMK dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu pengembalian pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman usaha mikro dan usaha kecil.
(2) Kualitas pembiayaan syariah Program Pendanaan UMK dinilai berdasarkan ketepatan waktu pembayaran pokok, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil usaha mikro dan usaha kecil.
Kualitas pinjaman modal kerja dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat digolongkan dalam 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
a. lancar, dalam hal pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan porsi bagi hasil tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian;
b. kurang lancar, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang melampaui 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian;
c. diragukan, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disetujui bersama; atau
d. macet, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
(1) Terhadap kualitas pinjaman dan/atau pembiayaan syariah kurang lancar, diragukan, dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sampai dengan huruf d, dapat dilakukan usaha pemulihan pinjaman dengan cara:
a. penjadwalan kembali (rescheduling); dan/atau
b. penyesuaian persyaratan (reconditioning).
(2) Penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan;
b. masih berjalan dan mempunyai prospek usaha;
dan
c. masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(3) Penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan penghapusan atas tunggakan jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil, dan/atau dapat dilakukan penghapusan atas beban jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo.
(1) Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah.
(2) Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang terjadi karena keadaan kahar (force majeure), dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah.
Petunjuk pelaksanaan penyelesaian pinjaman dan/atau pembiayaan syariah bermasalah ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dana Program TJSL BUMN bersumber dari:
a. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan;
b. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dana Program TJSL BUMN dapat berasal dari:
a. saldo dana program kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; dan/atau
b. jasa administrasi pinjaman/margin jual beli/porsi bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan.
(3) Besaran dana Program TJSL BUMN dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN yang merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
(1) Beban operasional Program TJSL BUMN menjadi beban BUMN.
(2) Beban pembinaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b menjadi bagian dari biaya Program TJSL BUMN.
(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang disampaikan kepada Menteri dalam:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
(1) Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN.
(2) Komite TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN.
(3) Komite TJSL BUMN memiliki fungsi:
a. melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN;
b. melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan
c. membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, BUMN dapat melakukan kerja sama dengan:
a. BUMN lain;
b. Anak Perusahaan;
c. Perusahaan Terafiliasi BUMN;
d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e. badan usaha; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
Pengukuran kinerja Program TJSL BUMN merupakan bagian dari indikator kinerja utama Direksi BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BUMN melakukan publikasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN melalui:
a. media komunikasi internal; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak di luar BUMN untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Dalam publikasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengutamakan komunikasi dari aspek dampak Program TJSL BUMN dari penerima manfaat.